Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Fadel Tak Bersalah

Kompas.com - 09/04/2013, 15:32 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com- Bupati Bolaang Mongondow Utara Hamdan Datung Solang, saksi kasus korupsi dana selisih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 Rp 5,4 miliar, mengatakan, tersangka Fadel Muhammad tidak bersalah.

Hamdan mengatakan itu usai diperiksa penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (9/4/2013), di Gorontalo.

Hamdan adalah mantan Asisten III Provinsi Gorontalo yang membidangi pengawasan keuangan daerah. Jabatan itu ia sandang saat Fadel menjabat Gubernur Gorontalo pada 2001-2009.

"Sebenarnya, Pak Fadel menolak pencairan uang Rp 5,4 miliar untuk dibagikan ke anggota dewan saat itu. Namun, karena ada paksaan, akhirnya dicairkan juga," kata Hamdan seraya menolak menyebutkan siapa yang memaksa pencairan dana tersebut.

Menurut Hamdan, ketika dana itu hendak dicairkan, dibuat surat kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dan Fadel Muhammad sebagai gubernur. Salah satu isi dalam surat tersebut adalah jika di kemudian hari ada masalah hukum, tanggung jawab dipikul DPRD Provinsi Gorontalo.

"Jadi, secara kemanusiaan, Pak Fadel tidak bersalah. Tapi, entah jika secara hukum," ucap Hamdan.

Kasus ini menyeret mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa ke penjara. Ia divonis selama 1 tahun enam bulan dan bebas pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com